SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL berpangkat Kelasi (Kls) berinisial J digelar secara terbuka oleh Tim Penyidik Denpom AL Banjarmasin, Sabtu (5/4).
Rekonstruksi berlangsung di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan—lokasi ditemukannya jenazah korban.
Dalam proses yang dijaga ketat oleh ratusan personel gabungan dari Polres Banjarbaru dan Lanal Banjarmasin ini sebanyak 33 adegan diperagakan.
Di mana, menunjukkan kronologis detail sejak pertemuan hingga aksi pembunuhan brutal yang dilakukan di dalam mobil.
Pelaku memperagakan bagaimana ia memiting dan mencekik korban di dalam mobil hingga tewas.
Sebelum kemudian membuang jenazah ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di wilayah Gunung Kupang.
Menurut siaran pers dari Dinas Penerangan Angkatan Laut, rekonstruksi ini merupakan bagian dari langkah cepat dan komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum secara adil dan terbuka.
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara dengan menghadirkan pelaku, para penyidik, serta saksi-saksi yang relevan.
“TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka, dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan,” tulis keterangan resmi tersebut.
Dalam proses penyidikan, Denpom Lanal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi.
Salah satunya adalah saksi kunci yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dan turut dihadirkan dalam rekonstruksi sebagai bagian dari pengungkapan fakta secara menyeluruh.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlanjut.
Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan militer.
Setelah tahapan penyidikan rampung, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk menjalani persidangan terbuka.
Namun usai rekonstruksi, tim kuasa hukum korban menyoroti adanya sejumlah adegan penting yang tidak ditampilkan dalam proses tersebut.
Dari total 33 adegan yang diperagakan, kuasa hukum menilai rekonstruksi terlalu terfokus pada aspek teknis pembunuhan sebagaimana pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Padahal, menurut mereka, masih ada potensi tindak pidana lain yang patut didalami.
Kuasa hukum korban, Muhammad Pazri menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap korban belum tergambarkan dalam rekonstruksi.
“Kita sepakat ini pembunuhan berencana, dan kita kawal agar pelaku dihukum maksimal. Tapi ada beberapa adegan yang tertinggal, termasuk soal dugaan kekerasan seksual. Itu tidak muncul dalam reka ulang,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya informasi terkait waktu kejadian.
“Dalam rekonstruksi tidak disebutkan secara jelas pukul berapa pembunuhan itu terjadi. Ini penting untuk menyusun kronologis dan melihat celah-celah lainnya,” tambah Pazri.
Pazri mengungkapkan bahwa tes DNA akan dilakukan untuk memastikan apakah cairan tersebut hanya milik pelaku J atau ada indikasi keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Dedy Sugianto, tim kuasa hukum lainnya, mengatakan bahwa meskipun rekonstruksi telah digelar, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman hukum secara menyeluruh.
“Kami masih terus mendalami fakta-fakta hukum. Dari rekonstruksi, memang terlihat bahwa pelaku bertindak sendiri. Tapi kami tidak berhenti di situ. Kami koordinasikan terus dengan penyidik untuk membongkar motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Dedy.
Ia menegaskan pentingnya mendapatkan gambaran utuh atas peristiwa tragis ini.
“Tujuan kami adalah menyingkap kebenaran secara komprehensif. Baik dari keterangan saksi, alat bukti, maupun fakta lainnya,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Denpom Lanal Banjarmasin menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Oditurat Militer untuk menjalani sidang terbuka.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby