PMII Batola Soroti Alokasi Dana Desa 2025 di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Ketua Pra PC PMII Batola, Muhammad Rifqi. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, MARABAHAN - Pemerintah mengalokasikan dana desa tahun 2025 untuk Kabupaten Barito Kuala (Batola) sebesar Rp152.825.558.000. 


Anggaran yang dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan (www.djpk.kemenkeu.go.id) ini diberikan kepada ratusan desa di wilayah tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.  


Namun, alokasi dana ini datang di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025. 


Kebijakan ini menuntut agar penggunaan anggaran negara lebih efektif dan tepat sasaran guna menghadapi tantangan ekonomi nasional.  


Merespons hal ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batola menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan dana desa.


“Dengan jumlah yang besar ini, kami berharap alokasi anggaran bisa digunakan secara bijaksana dan tidak sekadar dicairkan tanpa adanya pengawasan yang ketat,” ucap Ketua Pra PC PMII Batola, Muhammad Rifqi melalui siaran pers tertulis yang diterima SUARAMILENIAL.ID, Kamis (3/4) malam. 


Mereka juga mendesak pemerintah kabupaten agar menindak tegas kepala desa dan perangkat desa yang menyalahgunakan dana tersebut. 


Mengutip data dari media hukumonline.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga 2022 terdapat 851 kasus korupsi yang terjadi di desa, dengan 973 tersangka yang melibatkan kepala desa serta perangkatnya.  


“Dengan tingginya angka korupsi di tingkat desa, pengawasan tidak boleh kendor. Pemkab Batola harus memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” katanya.  


Pihaknya berjanji akan turut serta mengawasi dan mengawal penggunaan dana desa agar kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan desa di Batola.


Reporter : Setia Bakti

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama