Pengacara Juwita: Oknum TNI AL Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan

Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M Pazri, menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M Pazri, menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya. 

Pazri mengatakan prajurit TNI AL pelaku pembunuhan kini telah ditetapkan tersangka.

"Penyidik juga mengonfirmasi bahwa J, yang sebelumnya berstatus terduga, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik," ucap Pazri dilansir detikKalimantan, Rabu (2/4) malam.

Menurut Pazri, keluarga Juwita juga telah diperiksa terkait kasus pembunuhan yang dilakukan prajurit J. 

Pihak keluarga ditanya terkait kronologi kejadian, mulai kapan keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut hingga proses pemakaman dan pelaporan yang dilakukan di Polres Banjarbaru.

"Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.30 WIB, penyidik memberikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban," katanya.

Pazri mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. 

Barang bukti itu dari motor yang terakhir dipakai Juwita hingga mobil yang disewa prajurit J saat membunuh Juwita.

"Salah satu barang bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital," pungkasnya.

Sumber : detikcom

Lebih baru Lebih lama