Pemkot Banjarmasin Kucurkan Rp44 Miliar untuk Bayar THR 2025

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengucurkan anggaran Rp44 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pegawai pada 2025. Foto-RRI

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengucurkan anggaran Rp44 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pegawai pada 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo mengatakan ada sebanyak 6.041 pegawai diberikan THR pada Idulfitri 1446 H atau 2025 M.

Pembayaran THR sudah dilaksanakan pada pekan ini, dengan rincian 4.274 status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.765 status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, anggaran Rp44 miliar untuk pembayaran THR tersebut terbagi dua komponen.

Di antaranya THR gaji sebesar Rp27,8 miliar dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR sebesar Rp16,4 miliar.

Ia menjelaskan, perhitungan THR bagi masing-masing pegawai didasarkan pada besaran gaji yang dibayarkan pada bulan Februari 2025.

"Jadi yang dibayar gaji Februari 2025 itu berapa, nah itu yang dibayarkan THR-nya," katanya.

Ia menilai pembayaran THR bagi pegawai merupakan kewajiban, di mana Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menginstruksikan secepatnya dibayarkan.

"Sesuai instruksi pak wali kota, kita salurkan semuanya," tegasnya.

Terkait tenaga honorer, kata Edy, karena tidak ada landasan hukumnya, Pemkot Banjarmasin tidak bisa memberikan THR.

"Terkecuali bagi mereka yang berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas," ujarnya.

“Di luar itu tidak boleh, karena aturan dari pusat memang menyebutkan seperti itu. Jadi mau tidak mau kita tidak berani membayarkannya. Tinggal kebijakan masing-masing SKPD saja lagi," pungkasnya.

Sumber : Antara

Lebih baru Lebih lama