![]() |
Seorang anak perempuan bawah umur di Banjarbaru menjadi korban pencabulan teman lelakinya. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Seorang anak perempuan bawah umur di Banjarbaru menjadi korban pencabulan teman lelakinya.
Aksi itu terjadi di sebuah taman makam, Jalan Ahmad Yani KM 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Mengetahui kejadian itu, orang tua korban tak terima dan melaporkan teman lelaki anaknya ke polisi.
Tak lama, remaja lelaki berinisial ARM (20) diamankan.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi menuturkan jika dugaan pencabulan pada gadis 14 tahun itu telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Di mana, kejadian berawal pada Rabu (1/1) lalu.
Pelaku yang diketahui berstatus sebagai pacar si gadis, mengajak jalan-jalan.
Tepat di atas kuburan Cina Taman Makam di Jalan Ahmad Yani KM 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, ARM melancarkan rayuan hingga berujung ke pencabulan.
Lalu sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku membawa si gadis ke rumahnya, dan di sana kembali merudapaksa sebanyak dua kali.
Lanjut Kardi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru baru menerima laporan pencabulan pada 7 Januari 2025.
“Setelah melakukan lidik, pelaku diamankan pada 11 Januari 2025 di tempat kerjanya di salah satu toko variasi di Banjarbaru,” ungkapnya, Senin (13/1) kemarin.
Pelaku diamankan beserta barang bukti.
Di antaranya baju sweater lengan panjang, celana panjang, kutang, celana dalam dan tengtop.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby