Sering Jual Narkoba, Pria Asal Banjarmasin Kembali Masuk Penjara!

Seorang pria berinisial MR (52) kembali ditangkap polisi usai kedapatan menjual narkoba jenis sabu, Selasa (7/1). Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial MR (52) kembali ditangkap polisi usai kedapatan menjual narkoba jenis sabu, Selasa (7/1).


Ia diamankan tim Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan di kediamannya, Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.


Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno mengatakan dalam penangkapan itu pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti.


Di antaranya satu paket sabu dengan berat bersih 0,61 gram, 4 sendok sabu, 1 timbangan elektronik dan 1 pack plastik klip.


“Kita juga mendapatkan uang senilai Rp 1.885.000 hasil dari penjualan barang haram itu,” ucapnya kepada SUARAMILENIAL.ID, Sabtu (10/1).


Iptu Sudirno menyebutkan penangkapan ini hasil dari informasi masyarakat yang mana MR sering melakukan penjualan narkoba jenis sabu.


“Dari informasi itu langsung kita lanjuti dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta langsung penggeledahan dan mengamankan barang-barang tersebut,” katanya.


Setelah melakukan penggeledahan kepada pelaku, pihaknya langsung membawanya ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.


“Saat ini pelaku dan semua barang bukti sudah berada di Polsek Banjarmasin Selatan,” ujarnya.


Pelaku, tambah Sudirno, merupakan dua kali residivis kasus serupa.


“Pelaku pernah dihukum sebanyak 2 kali dalam perkara yang sama,” pungkasnya.


Akibat perilakunya, MR dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama