![]() |
Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil menggagalkan aksi peredaran sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (10/1) lalu. Foto-Polsek Banjarbaru Utara |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil menggagalkan aksi peredaran sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (10/1) lalu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru.
Diketahui, pelaku berinisial JI (30), merupakan warga Mentaos, Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan menuturkan operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, petugas kemudian melakukan pengintaian.
Ketika itu, mereka melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki sebuah gang menggunakan sepeda motor.
Pelaku yang menyadari keberadaan petugas mencoba mengambil senjata tajam dari pinggangnya.
Namun, aksi cepat petugas berhasil menggagalkan upaya perlawanannya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 0,48 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok,” ucap Kompol Heru, Selasa (14/1).
Selain itu, turut diamankan beberapa barang bukti lain, yakni sebuah kotak rokok, sepeda motor, ponsel, sebilah belati lengkap dengan kumpangnya, serta uang tunai sebesar Rp240.000.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Kompol Heru.
Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby