![]() |
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin kembali mengamankan pelaku rudapaksa anak bawah umur di kawasan Banjarmasin Barat, Senin (13/1) kemarin. Foto-Ilustrasi |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin kembali mengamankan pelaku rudapaksa anak bawah umur di kawasan Banjarmasin Barat, Senin (13/1) kemarin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan pihaknya menerima laporan pada 2 September 2024 lalu.
“Korban seorang gadis berusia 15 tahun berinisial R diduga dibawa pelaku MR (18) ke berbagai tempat,” ucap AKP Eru Alsepa, Kamis (16/1).
Kejadian bermula pada Sabtu, 31 Agustus 2024 di sebuah rumah kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Menurut keterangan pelapor, kata dia, korban awalnya diantar sang ibu ke rumah temannya untuk sekolah.
Kemudian, korban masuk ke kamar untuk berganti baju dan pergi meninggalkan rumah temannya tersebut.
“Korban dijemput pelaku yang sudah menunggu di depan rumah. Lalu diajak ke Pelaihari, dan pulang ke Banjarmasin pada dini hari,” katanya.
Selanjutnya, korban kembali diantar ke rumah temannya untuk menginap.
Keesokan harinya korban kembali dihubungi pelaku, diminta datang ke rumahnya.
Setiba di rumah pelaku, korban dibawa masuk ke dalam kamar sembari ngobrol hingga mengajak berhubungan badan.
Korban sempat menolak, namun pelaku membujuk rayu, dan mengatakan, "Sekali aja, kena amun hamil aku tanggung jawab jua," kata pelaku.
“Selama dua hari berturut-turut, pelaku memaksa korban berhubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap Eru.
Setelah pulang, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Banjarmasin.
Dalam proses penyelidikan, barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam korban.
Sedangkan bukti lain yakni keterangan saksi (termasuk ibu korban) dan hasil visum.
Usai menerima laporan beserta alat bukti, tim Opsnal Macan Resta Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Senin, 13 Januari 2025, sekira pukul 18.00 Wita.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby