Parkir di Taman Van Der Pijl Dievaluasi, Dishub Banjarbaru: Melanggar Akan Diderek!

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru mensosialisasikan peraturan perparkiran di sekitar Taman Van Der Pijl, Senin (13/1) kemarin. Foto-Nurul Mufidah/ SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru mensosialisasikan peraturan perparkiran di sekitar Taman Van Der Pijl, Senin (13/1) kemarin.


Hal ini buntut dari ketidakteraturan parkir sehingga menyebabkan kemacetan di taman ramah anak tersebut. Mengingat taman baru saja dibuka.


Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran, Yahya Lukmana mengatakan sosialisasi bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait rekayasa pengaturan lalu lintas dan posisi parkir. 


Sebab sebelumnya banyak masyarakat yang parkir sembarangan, dan mengindahkan rambu lalu lintas di sekitar taman.


Adapun kawasan yang tidak diperbolehkan untuk parkir, kata dia, yakni Jalan Pangeran Suriansyah. 


“Karena di sini nanti ada ATCS otomatis. Pada bahu jalan sebelah kiri tidak diperbolehkan parkir. Ada juga rambu dilarang parkir yang telah dipasang,” ucap Yahya Lukmana, Selasa (14/1).


Dishub Banjarbaru akan menindak secara tegas apabila masih ada pengendara yang tidak mengindahkan imbauan usai sosialisasi ini.


“Akan kami derek kendaraannya jika masih ada masyarakat yang melanggar,” kata Yahya. 


Bukan tanpa solusi, Dishub Banjarbaru telah mengantisipasi membludaknya pengunjung Taman Van Der Pijl yang menyebabkan over load volume kendaraan.


Yaitu dengan menyiapkan kantong parkir alternatif.


“Kami akan menyiapkan posisi atau kantong parkir bagi pengunjung taman, yakni di bahu jalan samping Jalan Jendral Sudirman,” ungkapnya.


Selain itu, Dishub Banjarbaru juga sudah menunjuk juru parkir di bawah binaannya untuk merapikan parkir sehingga tidak terjadi kemacetan.


“Jukir ini sudah difasilitasi pembayaran secara tunai dan non tunai. Tunai disiapkan karcis, kalau non tunai disiapkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Para jukir sudah disiapkan barcode-nya masing-masing. Tarif roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000. Ini sudah sesuai Perda,” tutupnya.


Reporter : Nurul Mufidah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama