![]() |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto-Media Indonesia |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Likuiditas perbankan dinilai masih memadai (ample) untuk mengantisipasi lonjakan penyaluran kredit seiring perwujudan program pembangunan tiga juta rumah.
Per November 2024, OJK mencatat rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) mencapai 112,94 persen, lalu rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 25,57 persen, liquidity coverage ratio (LCR) sebesar 213,07 persen.
Kemudian loan to deposit ratio (LDR) berada di level 87,34 persen.
“Kondisi likuiditas perbankan sampai November 2024 masih sangat ample. Likuiditas yang memadai ini mengantisipasi peningkatan penyaluran kredit untuk mendukung program tiga juta rumah,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dilansir Media Indonesia, Selasa (14/1) siang.
Dukungan likuiditas bagi pembiayaan program tiga juta rumah
Dian mengatakan OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program tiga juta rumah.
Sebab, kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud cukup besar.
Contohnya, penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal.
Ia pun menegaskan dengan dukungan berbagai program pemerintah terutama yang dapat mendorong penguatan daya beli masyarakat dan bauran kebijakan, akan menjadi pendorong bagi perbankan melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi.
"Ini termasuk dalam mendorong pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) ke depan," kata dia.
Kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran.
Sesuai Peraturan OJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas Aset Produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar), yang juga berlaku untuk KPR.
Perlakuan penilaian kualitas aset tersebut bersifat lebih longgar dibandingkan kredit lainnya dimana bank menilai dengan 3 pilar yakni prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar.
“OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan nasional,” pungkasnya.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby