Keroyok Warga Banjarmasin, 3 Anggota Gengster “Pasber” Ditangkap!

Polisi berhasil menangkap 3 remaja yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap PR (19) di Jalan Ahmad Yani KM 2, tepatnya depan Hotel Galaxy, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, Jumat (10/1) malam. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Polisi berhasil menangkap 3 remaja yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap PR (19) di Jalan Ahmad Yani KM 2, tepatnya depan Hotel Galaxy, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, Jumat (10/1) malam.


Ketiga pelaku berinisial RA (20), MR (19), dan AR yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).


Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Febrian Difana mengatakan ketiga remaja diamankan beserta barang bukti senjata tajam (sajam).


“Mereka sudah kita amankan. Saat ini berada di Mapolsek Banjarmasin Tengah,” ucap Ipda Aldy Febrian Difana kepada SUARAMILENIAL.ID, Senin (13/1) pagi. 


Ia mengungkapkan, ada tiga anggota gengster lainnya yang masih dalam pengejaran alias buron.


“Kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga anggota Pasber lain yang ikut melakukan aksi kejahatan. Mereka adalah APA, R dan AP,” katanya.


Ia membeberkan, kejadian ini berawal ketika para pelaku ingin menyerang korban PR di kawasan tersebut.


Sebelum menyerang, pelaku terlebih dahulu menyiapkan senjata tajam jenis celurit dan parang.


“Tidak hanya menyiapkan sajam, mereka juga minum minuman beralkohol terlebih dahulu,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, pelaku langsung mendatangi korban dengan sepeda motor.


Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), beberapa teman korban memilih kabur lantaran melihat para pelaku membawa sajam.


“Teman-temannya ini kabur, tinggal korban bersama satu temannya yang berada di lokasi,” bebernya.


Para pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan langsung menyerang korban dengan sajam.


"Pelaku RA membacok korban di kepala dengan celurit, namun ditangkis korban,” ungkapnya.


Usai menangkis serangan, PR pun jatuh dan langsung ditendang oleh RA sebanyak dua kali di badan korban.


“Saat itu para DPO dan pelaku lainnya juga melakukan penyerangan sehingga korban mengalami luka di kepala, paha kanan, betis kiri, betis kanan dan pinggang sebelah kiri,” sebutnya.


Setelah menyerang korban, para pelaku langsung kabur karena melihat PR dalam keadaan tak berdaya.


Korban lalu dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. 


Sementara salah satu temannya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.


Tak berselang lama, tim Buser Polsek Banjarmasin Tengah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku MR, RA, dan AR (ABH) di Jalan Pasar Sudimampir, Kelurahan Kertak Ilir, Banjarmasin Tengah.


“Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana yang mana dimaksud dalam pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama,” pungkasnya.


Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama