Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, KOTABARU - Kantor Pertanahan (Kantah) Kotabaru bersama Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kotabaru, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kalimantan Selatan menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru.
Di mana, acara ini dihadiri seluruh peserta penerima ganti kerugian.
Untuk hari ke-2, jumlah peserta lebih banyak dibanding hari pertama, sekitar kurang lebih 400 orang.
Kepala Kantah Kotabaru, Made Supriadi mengatakan musyawarah ini bertujuan menentukan bentuk ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak pengembangan lapangan terbang, baik berupa uang maupun lainnya.
“Nilai ganti rugi yang ditetapkan bersifat final dan mengikat,” ucap Made Supriadi.
Ia menegaskan, masyarakat bisa saja mengajukan keberatan terhadap nilai ganti, namun harus melalui pengadilan.
“Adapun dari hasil musyawarah, mayoritas pemilik tanah menyatakan setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan. Walau begitu ada pula yang tidak setuju,” katanya.
Kendati demikian, nilai ganti rugi sendiri bervariasi karena ada beberapa faktor yang memengaruhi.
“Masyarakat yang keberatan dengan nilai ganti rugi diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan gugatan,” pungkasnya.
Reporter : Newswire
Editor : Amrullah Ermanto