Kanwil DJP Kalselteng telah menyerahkan 6 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri di waktu dan tempat yang berbeda selama 2024. Foto-Dok DJP Kalselteng |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) telah menyerahkan 6 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri di waktu dan tempat yang berbeda selama 2024.
Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp.3.370.753.584 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial PGS, AA, JA, FM, SB dan AS.
Pertama, tersangka PGS dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Rabu, 17 Januari 2024.
Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan tersangka PGS sekurang-kurangnya sebesar Rp520.050.713 (Lima
ratus dua puluh juta lima puluh ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Selanjutnya, ada tersangka AA dan JA yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batulicin pada Rabu, 24 Januari 2024.
Lalu, tersangka FM yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada
Selasa, 7 Mei 2024.
Ketiganya diduga menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.637.082.135 (satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu seratus tiga puluh lima rupiah).
Selanjurnya, tersangka SB yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Selasa, 10 September 2024.
Kerugian negara yang ditimbulkan tersangka SB sekurang-kurangnya sebesar Rp660.773.129 (enam ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).
Terakhir, tersangka AS yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Akibat perbuatan AS, kerugian negara sebesar Rp552.847.607 (lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh rupiah).
Kanwil DJP Kalselteng dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar berharap proses penegakan hukum ini dapat
menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Ini juga sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” pungkasnya melalui siaran pers tertulis.
Reporter : Newswire
Editor : Rizky Permatasari