Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani. Foto-REUTERS |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resah soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.
Apindo menilai kenaikan ini memicu Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) hingga menghambat lapangan kerja baru.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi sebab nilai kenaikan UMP terlalu besar.
Kenaikan juga diberikan di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.
Apalagi katanya, sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," ucap Shinta dilansir CNN Indonesia, Sabtu (30/11).
Oleh sebab itu, Apindo masih menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah mengenai keputusan UMP 2025 tersebut.
Apalagi, besaran kenaikan dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.
"Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan," katanya.
Apindo sendiri sebelumnya mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025.
Sebab, formulasi dalam beleid tersebut dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.
"Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di 2025.
Pengumuman dilakukan langsung dari Kantor Presiden.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby