Polisi sita barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 8,23 gram. Foto-Istimewa. |
SUARAMILENIAL.ID, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar kembali mengamankan pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Madurejo, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, Minggu (1/12) lalu.
Dalam peredaran narkotika jenis sabu itu, kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial MH (29) di kediamannya tepat di kawasan tersebut.
Bahkan, dia juga merupakan terlibat dalam peredaran narkotika golongan 1 dengan memiliki 5 paket sabu-sabu.
"Dari tengan pelaku, kita menyita lima paket sabu dengan berat kotor 9,33 gram atau berat bersih 8,23 gram," ucap Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi, Rabu (04/12).
Selain itu, kata AKP Tatang Supriyadi, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti (barbuk) yang diduga dari hasil penjualan narkotika itu, yakni timbangan digital, pelastik klip, alat isap, empat unit sepeda motor, dua mobil, dan uang sebesar Rp 30 juta.
Ia mengatakan, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Sambung Makmur.
"Pelaku juga diketahui telah lama menjalankan aktivitas jual beli Narkotika. Seluruh barang bukti yang disita diduga merupakan hasil dari tindak pidana Narkotika," pungkasnya.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak lupa, AKP Tatang Supriyadi mengimbau masnyarakat terutama Kabupaten Banjar untuk mrlaporkan mencurigakan yang berkaitsn dengan narkotika.
"Komitmen Polres Banjar dalam memberantas narkotika terus diperkuat demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
Reporter : Ma’rifah
Editor : Muhammad Robby