Komisi Informasi Kalsel Beri Penghargaan kepada 13 Badan Publik dan SKPD Pemprov Kalsel

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan memberikan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada 13 Badan Publik Pemerintah kabupaten/kota dan satuan SKPD lingkup Pemprov Kalsel. Foto-MC Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan memberikan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada 13 Badan Publik Pemerintah kabupaten/kota dan satuan SKPD lingkup Pemprov Kalsel.


Hal ini sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah di Kalsel dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.


Pengahrgaan diberikan oleh Ketua Komisi Informasi Kalsel, Nawang Wijayati pada kegiatan Lokakarya dan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Ruang Rapat H Maksid, Banjarbaru, Selasa (10/12).


Dalam kesempatan itu, Nawang mengatakan penghargaan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalsel.


Penghargaan ini juga sebagai motivasi bagi pemerintah kabupaten/kota dan SKPD lingkup Pemprov Kalsel untuk lebih semangat dalam mensosialisasilan keterbukaan informasi publik.


“Dengan adanya penghargaan ini semoga semua perangkat daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota lebih semangat lagi dalam mensosialisasikan, sehingga semua masyarakat semakin jelas apa itu keterbukaan informasi, karena itu hak masyarakat untuk tahu,” kata Nawang.


Nawang mengungkapkan bahwa sejauh ini pelayanan informasi di setiap daerah sudah cukup bagus, namun masih ada beberapa hal yang masih menjadi kendala di badan publik atau di pemerintah kabupaten/kota.


“Masih ada poin-poin yang masih ragu-ragu diisi oleh mereka, selain itu juga masih belum tersedianya link yang terintegrasi, sehingga ketika masyarakat ingin membuka tidak langsung terkoneksi dan ini yang menjadi kendala saat masyarakat ingin mencari informasi yang harus mereka dapatkan di badan publik setempat,” jelasnya.


Guna mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih baik di Kalsel, Nawang pun mengimbau agar seluruh Badan Publik di Kalsel untuk mendalami lebih jauh lagi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan memperkuat sinergi antara Komisi Informasi, SKPD di daerah, dan pucuk pimpinan tertinggi untuk menjadikan Provinsi Kalsel sebagai panutan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Indonesia.


“Mari kita perkuat sinergi untuk menjadikan Provinsi Kalsel ini sebagai tren center seluruh Indonesia, bahwasanya keterbukaan informasi publik di Kalsel sudah informatif,” tukasnya.


Adapun kabupaten yang telah menjadi daerah informatif pada penganugerahan ini yaitu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian dua kabupaten masuk dalam kategori daerah menuju informatif yakni Balangan, dan Tanah Laut.


Dan ada delapan kabupaten/kota yang masih masuk dalam kategori daerah cukup informatif diantaranya Batola, Tapin, Tanah Bumbu, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru.


Sedangkan untuk SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel yabg berhasil mendapatkan anugrah menuju informatif yakni Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.


Sementara ada sembilan SKPD yang mendapatkan amugerah cukup informatif yakni Dinas PUPR, Dinas ESDM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Adbang, Dinas PMPTSP, Dinas Perindustrian, BKD, Dinas Sosial, dan RSUD Ulin Banjarmasin.


Reporter : Newswire

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama