Ketua Komisi II DPR RI MRK Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kalsel

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Pondok Pesantren (Ponpes) Wali Songo, Banjarbaru, Rabu (25/12). Foto-Teras7

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK), menekankan pentingnya kelancaran program sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan (Kalsel).


Hal itu disampaikan politisi asli Banjar Pahuluan tersebut saat sambutannya dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Pondok Pesantren (Ponpes) Wali Songo, Banjarbaru, Rabu (25/12).


Dalam momentum itu pula, Rifqinizamy meminta kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian ATR/BPN Kalsel, Abdul Azis agar program ini lebih dekat dengan masyarakat.


“Caranya, kita harus proaktif menyambangi rakyat. Meski program ini sudah berjalan, mulai dari pendaftaran, pengukuran, hingga pembagian sertipikat, saya berharap kita bisa langsung mendatangi rakyat secara simbolis,” ucapnya dilansir Teras7. 


Secara khusus, ia menekankan agar seluruh pondok pesantren, masjid, musala, hingga madrasah di Kalsel dapat disertifikasi pada 2025.


“Tanah-tanah seperti ini sering kali terlupakan. Banyak yang diberikan secara wakaf atau warisan, lalu setelah menjadi masjid atau fasilitas umum lainnya dianggap selesai. Padahal, kita harus memberikan kepastian hukum agar nama tempatnya sesuai dengan sertifikatnya dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” katanya.


Ia juga menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah di Kalsel telah mencapai 80 persen.


Namun, masih ada sekitar 100.000 bidang tanah yang belum bersertifikat.


“Kami menargetkan sertifikasi tanah di Kalsel dapat tuntas 100 persen dalam 2 hingga 3 tahun ke depan,” tambahnya.


Ia berharap, dengan adanya sertifikat, setiap orang atau lembaga memiliki kepastian hukum atas tanahnya. 


Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk mencegah konflik agraria atau pertanahan di masa mendatang.


“Dengan sertifikat, kita memberikan kepastian hukum, baik untuk tanah pribadi maupun fasilitas umum seperti ini,” tutupnya. 


Reporter : Newswire

Editor      : Rizky Permatasari


Lebih baru Lebih lama