Kecanduan! Pria Residivis asal Banjarmasin Kembali Ditangkap karena Sajam

Seorang pria berinisial MZ (30) ditangkap polisi usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah, Sabtu (28/12) pukul 23.00 Wita. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial MZ (30) ditangkap polisi usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah, Sabtu (28/12) pukul 23.00 Wita.


Ia membawa sajam jenis belati berukuran 24 sentimeter dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna cokelat.


Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan MZ diamankan ketika mereka melakukan patroli di kawasan tersebut.


“Dia kita amankan saat anggota Satreskrim melaksanakan patroli,” ucap AKP Eru Alsepa kepada SUARAMILENIAL.ID, Minggu (29/12) sore.


Kemudian, MZ langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.


Dalam pemiriksaan, ternyata MZ merupakan residivis kasus pembunuhan, penganiayaan dan perkelahian.


“Ketika kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, ternyata pelaku ini sudah 3 kali masuk sel,” katanya.


Di hari yang sama, tambah Eru, pihaknya juga mengamankan pria berinisial MUA di Jalan Bumi Mas Raya, Gang Bumi Jaya, Pemurus Baru, Banjarmasin Timur.


Ia diamankan karena kedapatan membawa sajam jenis belati dengan panjang 25 sentimeter.


“Jadi MUA dan MZ dijerat sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.


Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama