Kabur ke Kandangan, Pelaku Penganiayaan di Banjarmasin Berhasil Dibekuk Polisi

Tim buser Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus pelaku pembacokan di Jalan Simpang Limau Ujung, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Minggu (03/12) lalu. Foto-Istimewa.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Tim buser Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus pelaku penganiyayan berat di Jalan Simpang Limau Ujung, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Minggu (03/12) lalu.


Pasalnya, pelaku bernisial SR (32) sempat menjadi buron kurang lebih satu bulan usai melakukan pembacokan kepada dua korban, yakni SM (36) dan MA (20).

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdulla melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan SR diamankan di Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pada Minggu (01/12) kemarin.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti senjata tajam (sajam) jenis parang berada di Mapolsek Banjarmasin Timur," ungkapnya kepada suaramilenial.id, Selasa (03/12).

Menurut keterangan saksi M (13), ungkap Ginting bahwa peristiwa tersebut berawal dari SM berselisih dengan pelaku terkait masalah lahan perkerjaan (tempat memungut sampah).

Tak terima, pelaku kemudian mengambil sajam dan langsung menyerang korban SM.

"SM mengalami luka robek di tangan kiri yang hampir putus, dagu kiri, robek di punggung, luka pada tangan kanan, luka jari kelingking, serta telapak tangan," kata Kanit.

Selain itu juga, kata Kanit Ginting, MA yang ingin melerai mereka berdua juga ikut terluka.

"Ketika menyerang SM, saudara MA melerai perkelahian itu namun juga ikut terluka. Dia mengalami luka robek pada pergelangan tangan sebelah kiri yang hampir putus," tambahnya.

Kemudian, kedua korban di bawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk di berikan pertolongan dan pengobatan untuk lukanya.

Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk di tindak lanjut.

Setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan tim gabungan dari Tim Unit opsnal Polsek Banjarmasin timur di backup Opsnal Macan Resta dan Macan Polsek Kandangan Kota.

"Atas perbuatannya, palaku saat ini terjerat Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana yang mana di maksud perkara TP penganiayaan Berat," pungkasnya.

Reporter: Amrullah
Editor: Muhammad Robby
Lebih baru Lebih lama