Bravo! Polres Banjarbaru Bongkar Tindak Pidana Tambang Ilegal Galian C

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial MSB (28), warga Banjarbaru. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil membongkar tindak pidana  penambangan galian C ilegal di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V, Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, Senin (23/12) sekitar pukul 14.00 Wita.


Operasi dipimpin langsung Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Ipda Sarah Yudea L. Toruan.


Dalam penindakan itu, mereka mengamankan seorang laki-laki berinisial MSB (28), warga Banjarbaru.


Ia ketangkap tangan mengoperasikan alat berat, mengeruk tanah di sekitar lokasi tanpa izin.


Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit exavator PC 200 warna oranye, dan satu buku berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk.


Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono mengatakan bahwa setelah menerima informasi, pihaknya langsung bergerak cepat.


Setiba di lokasi, didapati pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah. 


Padahal, kegiatan penambangan yang dilakukan pelaku tak mengantongi izin usaha pertambangan. 


“Atas temuan tersebut, yang bersangkutan dan barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap AKP Haris, Rabu (25/12) sore.


Menurutnya, kegiatan penambangan ilegal ini telah dilakukan pelaku selama kurang lebih 2 bulan. Saat ini penyidik pun tengah mendalami kasus ini.


“Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk kepentingan proses hukum,” katanya.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 Tahun 2009 tentang Minerba.


“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.


Reporter : Nurul Mufidah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama