Di Penghujung Tahun, Polres Banjarbaru Musnahkan Barbuk Sabu 12,6 Kg dan 4.570 Butir Happy Five!

Polres Banjarbaru menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,6 kilogram, puluhan ekstasi dan ribuan happy five di Joglo Polres Banjarbaru,  Selasa (31/12) siang. Foto-Nurul Mufidah/ SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Menutup 2024, Polres Banjarbaru menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,6 kilogram, puluhan ekstasi dan ribuan happy five di Joglo Polres Banjarbaru,  Selasa (31/12) siang.


Dalam kegiatan itu, para tersangka turut dihadirkan. Mereka masing-masing berinisial DIS, R dan MA. 


Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara seperti diblender, direbus, dimasukkan ke dalam larutan deterjen kemudian dibuang ke septic tank.


Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah mengatakan pihaknya menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda.


“Pertama di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Jumat 8 November 2024. Pelaku laki-laki berinisial DIS dengan barang bukti sebanyak 5,2 kilogram sabu,” ucap AKBP Dody Harza Kusumah kepada awak media.


Dari tersangka DIS, pihaknya melakukan pengembangan kasus ke Kompleks Purnasakti, Jalur 2B, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.


Di sana, polisi menemukan barang bukti sabu 4,2 kilogram, ekstasi 31 butir dan happy five 4.570 butir.



Kemudian, polisi meringkus dua tersangka lain yakni R dan MA di Kompleks Bukit Harapan Permai RT 031 RW 005, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.


Kedua tersangka itu membawa 3 bungkus teh China Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 3.048,4 gram (3,04 Kg) yang dimasukan ke dalam 3 bungkus plastik warna hitam. 


Bungkusan itu dimasukkan kembali ke dalam tas belanja warna hijau.


Sebelum penangkapan, kedua tersangka sempat melihat anggota Satresnarkoba sehingga memilih membuang tas belanja tersebut. 


Kemudian, menabrak mobil kepolisian dan langsung diamankan dengan menunjukkan surat perintah.


“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk kemudian digelar kegiatan pemusnahan barang bukti,” pungkasnya.


Adapun pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan Polres Banjarbaru bersama jajaran Forkopimda Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru.


Reporter : Nurul Mufidah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama