Sudah GIM, Pilwali Banjarbaru Tuntas!

Fazlur Rahman. Foto-Istimewa

Oleh : Fazlur Rahman


Pilwali Banjarbaru rupanya tak berhenti menyedot perhatian publik, epos suksesi kepemimpinan di Balaikota memang sudah berakhir dengan pemungutan suara tanggal 27 November 2024 kemarin, tapi mengingat kejadian yang sangat dinamis, hal ini menyisakan sedikit ruang tanya buat publik.


Berdasar hasil hitung cepat, Pasangan Calon Walikota - Wakil Walikota Nomor Urut 1, Lisa Wartono, mengantongi lebih dari 35.592 suara sah pada pilkada. 


Maka dengan gugurnya Paslon Nomor Urut 2 akibat didiskualifikasi, maka Lisa Wartono dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota Terpilih.


Menjadi unik karena berdasarkan pemantauan di lapangan, jumlah suara tidak sah melonjak drastis melebihi suara sah yang didapatkan Lisa Wartono itu sendiri. 


Menarik untuk dianalisis apa sebab dan akibat dari kejadian ini. 


Menurut PKPU 17/2024 tentang ketentuan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024, ada berbagai kondisi-kondisi yang menyebabkan surat suara menjadi tidak sah. 


Pertama, Suara Tidak Sah karena tidak ada coblosan. 


Hal ini bisa terjadi misalnya ada pemilih yang ke TPS memang hanya mencoblos Surat Suara Pilgub, tapi tidak atau setidaknya lupa mencoblos Surat Suara Pilwali. 


Bisa saja si pemilih memang tidak memiliki pilihan pada Pilwali sebab waktu kampanye yang sangat singkat dan belum mengenal calon yang ada. 


Kedua, Mencoblos lebih dari 1 Paslon. Bisa dibayangkan mungkin si Pemilih kebingungan untuk memilih siapa sebagai pilihannya. 


Selain itu bisa saja ini disebabkan masalah teknis misalnya tercoblos 2 kali pada kotak paslon yang berbeda


Ketiga, surat suara tercoblos tapi diluar kotak paslon. Hal ini bisa saja sengaja dilakukan seperti tercoblos di logo kpu atau tempat lain di surat suara. 


Kemungkinan kedua, bisa saja ini memang ketidaksengajaan misalnya karena tidak cermat dalam mencoblos. 


Keempat, mencoblos surat suara di tempat yang benar tapi menyebabkan kertas suara sobek atau kertasnya bolong tidak utuh lagi. Kelima, terdapat coretan atau tulisan di surat suara. 


Seperti ditemukan kemarin di Banjarbaru ada surat suara yang ditulisi oleh si pemilih dengan kalimat-kalimat provokatif. 


Sebenarnya ini merupakan perbuatan yang dilarang dan jelas melanggar etika pemilu, bahkan terdapat ancaman pidana jika melibatkan pelanggaran lain seperti membocorkan pilihan mereka atau mempengaruhi pemilih lain secara ilegal.


Keenam, menurut Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, surat suara tidak sah jika mencoblos pada kotak paslon yang sudah didiskualifikasi. 


Dalam hal ini pemilih banjarbaru yang mencoblos paslon Aditya-Said Abdullah. 


Alasannya berbagai macam, bisa karena memang tidak tahu bahwa paslon ini sudah didiskualifikasi dan terlanjur menyukainya. 


Serta alasan lain seperti banyak didengungkan di media sosial bahwa ini merupakan bentuk perlawanan terhadap pilwali yang dianggapnya tidak demokratis.


Jadi jelas terdapat banyak kondisi yang menyebabkan surat suara tidak sah di Pilwali Banjarbaru. Tidak bisa hanya diakumulasi pada satu sebab saja. 


Kesalahan berikutnya ialah menghadapkan legitimasi Paslon Lisa - Wartono melawan suara tidak sah, laksana A versus B. 


Padahal dalam pemilu manapun baik Pileg, Pilpres dan Pilkada, para Calon atau Peserta Pemilu tidak bertarung melawan suara tidak sah, tapi merebut suara sah sebanyak mungkin. 


Jadi jelas, kondisi di Banjarbaru Lisa-Wartono melawan Paslon Lain yang telah Terdiskualifikasi, bukan melawan kotak kosong atau melawan suara tidak sah.


Anggapan bahwa banyaknya suara tidak sah menjadikan pilwali tidak sah dan harus diulang merupakan tindakan provokatif yang spekulatif dan tidak berdasarkan hukum. 


Ya boleh saja jika jalur yang digunakan ialah jalur hukum misalnya melalui pengadilan atau permohonan ke Mahkamah Konstitusi. 


Tapi jika sudah menyebabkan perpecahan sipil, tentu narasi ini membahayakan.


Kekeliruan ini harus diluruskan, jangan sampai masyarakat kembali digiring dengan isu politik dari oknum-oknum yang tidak senang dengan ketuntasan pilkada ini. 


Semestinya KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pilkada segera hadir ke tengah-tengah publik, kaum cendekia, para pengusaha, mahasiswa dan siapapun masyarakat di Banjarbaru bisa mengambil hikmah dan move on dari semua proses pilwali yang terjadi.


Sudah banyak energi kita yang dipakai, mulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara. 


Banyak PR pembangunan di Kota Banjarbaru dan Kalimantan Selatan pada umumnya mengingat strategisnya kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi. 


Saatnya kita bersatu kembali, memberikan waktu kepada Paslon terpilih untuk membuktikan dan mewujudkan janji politiknya sejak dilantik nanti.


Penulis merupakan Advokat Lawcare ID

Lebih baru Lebih lama