Resmi! Kemendagri Larang Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024

Kemendagri resmi melarang para kepala daerah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) sampai Pilkada 2024 selesai. Foto-ANTARA

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang para kepala daerah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) sampai Pilkada 2024 selesai.


Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto memastikan surat larangan penyaluran bansos telah diteken pada Rabu (13/11) kemarin.


“Iya betul [surat sudah diteken],” ucap Bima dilansir CNN Indonesia, Kamis (14/11).


Bima membenarkan hanya penyaluran bansos yang bersumber dari APBD saja yang ditunda sementara hingga Pilkada rampung pada 27 November 2024.


"Sampai tanggal 27 November," katanya.


Pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November. 


Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota mengikuti pilkada tahun ini.


Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus menyerukan supaya bansos dari pemerintah daerah dihentikan sementara hingga Pilkada rampung.


Usulan itu disampaikan Deddy dalam rapat kerja di DPR bersama dengan sejumlah penjabat kepala daerah dan perwakilan Kemendagri, Senin (11/11) lalu.


“Kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal (setara),” ungkap Deddy.


Deddy berkeinginan gelaran Pilkada 2024 berjalan secara adil bagi semua pihak. 


Ia mengatakan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan.


“Jadi tidak ada yang diuntungkan, baik itu dari PDIP mau dari manapun. Mudah-mudahan itu bisa jadi kesimpulan rapat kita,” pungkasnya.


Reporter : Newswire

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama