Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap AH (38) di Jalan Pekapuran A, Gang Darussalam, Kelurahan Sungau Baru, Banjarmasin Tengah, Senin (4/11) sekira pukul 12.00 Wita. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap AH (38) di Jalan Pekapuran A, Gang Darussalam, Kelurahan Sungau Baru, Banjarmasin Tengah, Senin (4/11) sekira pukul 12.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Febrian mengatakan pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku berinisial MB (32), sudah kita amankan 2 jam setelah kejadian,” ucap Ipda Aldy, Selasa (5/11) kemarin.
Berdasarkan keterangan saksi yakni istri korban EF (28), penusukan terjadi usai pelaku bersama AH makan siang bersama di rumah korban.
“Awalnya pelaku dan korban ini makan bersama di rumah tersebut. Setelah selesai makan, korban pergi keluar untuk membeli rokok, sementara pelaku juga pergi dari rumah itu,” katanya.
Tak berselang lama, salah satu warga Wirasman (48) memberitahukan kepada EF bahwa suaminya AH mengalami luka-luka berat akibat dianiaya oleh MB menggunakan senjata tajam.
Mendengar hal itu, EF langsung menyambangi suaminya di tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak jauh dari rumahnya.
“Saat istrinya di TKP, suaminya mengalami luka tusuk dan robek pada perut bagian kanan dan kiri, hingga usus keluar dari dalam perut AH,” ungkapnya.
Tanpa pikir panjang, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Dengan adanya kejadian ini, EF melakukan laporan ke Polsek Banjarmasin tengah guna proses hukun lebih lanjut.
Usai mendapat laporan, tim Buser Polsek Banjarmasin Tengah, didampingi Jatanras Polresta Banjarmasin dan Buser Polsek Banjarmasin Selatan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Tepat pukul 14.00 Wita, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Selatan," paparnya.
Menyerahkan diri tanpa ada barang bukti, pihaknya langsung mempertanyakan senjata tajam tersebut.
"Saat kita melakukan pemeriksaan, pelaku ini membuang sajamnya ke sungai Martapura," cetusnya.
Motif dari kejadian ini, kata Ipda Aldy Febrian, pelaku tidak terima karena dituduh AH melakukan pencurian di rumah korban.
“Pelaku merasa jengkel karena dituduh korban melakukan pencurian, dan AH juga beberapa hari yang lalu ada menganiaya pelaku," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby