Paripurna DPRD Kalsel: Bahas Tindak Lanjut Surat Pengunduran Diri Gubernur!

Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Kamis (21/11) pagi. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.


DPRD Kalsel mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Kalsel menjadi Gubernur Kalsel sisa masa jabatan 2021-2024.


Pengumuman tersebut dikemukakan pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Kamis (21/11) pagi.


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo, yang turut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar.


Hal ini, ujar Kartoyo, dalam rangka menindaklanjuti surat pengunduran diri Gubernur Kalsel per 12 November 2024 yang ditandatangani Sahbirin Noor. 


Lebih lanjut, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 1 huruf b ditegaskan bahwa kepala daerah berhenti karena permintaan sendiri.


“Kemudian Pasal 79 ayat 1 menegaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2 huruf a dan huruf b bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna DPRD dan diusulkan pengesahannya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ucap H. Kartoyo.


Di sisi lain, Roy Rizali Anwar mengatakan bahwa di tengah momen transisi ini, ia ingin menegaskan komitmen Pemprov Kalsel untuk tetap berjalan dan melanjutkan program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.


“Program-program strategis khususnya di sektor pendidikan, kesehatan maupun pemberdayaan ekonomi, akan terus menjadi prioritas demi terwujudnya Kalsel yang lebih maju, sejahtera dan berdaya saing,” kata Roy Rizali Anwar.


Reporter : Newswire

Editor      : Amrullah Ermanto

Lebih baru Lebih lama