Calon Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar bersama istri dan anaknya memberikan hak pilih. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Insiden menarik terjadi di TPS 16, Jalan Arjuna VII, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (27/11).
Kala itu, calon Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar bersama istri dan anaknya memberikan hak pilih.
Di mana, istri Mukhyar mengklaim surat suara yang diterimanya sudah tercoblos lebih dulu, yakni nomor 2 untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Ia lantas meminta penggantian surat suara baru kepada petugas.
"Saat saya buka surat suara dan hendak mencoblos nomor 3, ternyata ada tanda coblosan nomor 2. Saya langsung melapor ke petugas dan meminta surat suara pengganti," ucap istri Mukhyar kepada media.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 2 Yamin-Ananda, Wahyu Liani Maulidha Amanda Putri.
Ia menyatakan bahwa surat suara yang digunakan Mukhyar dan keluarga terlihat jelas dalam kondisi baik tanpa tanda coblosan sebelum masuk ke bilik suara.
“Sebelum masuk bilik suara, Mukhyar beserta istri dan anaknya memperlihatkan surat suara yang akan mereka gunakan kepada media untuk dokumentasi. Surat suara itu terlihat bersih, tanpa ada tanda coblosan sama sekali. Aneh sekali jika setelah masuk bilik suara, tiba-tiba ada klaim bahwa surat suaranya sudah tercoblos,” kata Wahyu.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 16, M. Satria Budi Utama memastikan seluruh proses pemungutan suara telah dilakukan sesuai prosedur.
Kotak suara dibuka dalam keadaan tersegel dan diawasi para saksi sebelum pemungutan suara dimulai.
"Terkait klaim adanya surat suara rusak, kami telah membuat berita acara sebagai tindak lanjut. Namun, kami menegaskan bahwa semua surat suara dalam kondisi baik sebelum diberikan kepada pemilih," tegasnya.
Kendati demikian, proses pemilihan di TPS 16 tetap berlangsung lancar setelah insiden ini.
Para petugas KPPS juga berkomitmen menjaga integritas proses pemungutan suara.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby