Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Tom Lembong

 Nasib tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong akan ditentukan pada hari ini, Selasa (26/11). Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Nasib tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong akan ditentukan pada hari ini, Selasa (26/11).

Di mana, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun akan membacakan putusan praperadilan.

"Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 ya, jam 2 siang. Kita ketemu lagi untuk mendengarkan pembacaan putusan," ucap Hakim Tumpanuli Marbun menutup sidang dengan agenda kesimpulan, Senin (25/11) kemarin.

Kubu Tom Lembong selaku pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon memohon kepada hakim agar memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dimaksud.

"Menyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan impor gula terhadap pemohon," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

"Memerintahkan kepada termohon [Jampidsus Kejaksaan Agung] untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," sambungnya.

Sebaliknya, Kejaksaan Agung meminta hakim menolak Praperadilan Tom Lembong. 

Sebab, proses penegakan hukum yang dikerjakan diklaim sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP). 

Bahkan, menurut dia, perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana. 

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama