Buru Sahbirin Noor, KPK Geledah Sejumlah Lokasi tapi Hasil Nihil!

 


Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. 


Namun, sampai saat ini belum diketahui keberadaan yang bersangkutan. 


“SHB [Sahbirin Noor] juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun tetap tidak menunjukkan dirinya meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” ucap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11).


Hal itu disampaikan untuk merespons tindakan Paman Birin yang mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna bebas dari jerat hukum. 


Budi menjelaskan Sahbirin tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya sebagai gubernur.


“Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” kata Budi.


Guna mendukung pencarian tersebut, Budi mengatakan KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024. 


KPK belum memasukkan Paman Birin ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Atas dasar itu, menurut Budi, Sahbirin selaku tersangka yang melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat atau dilarang mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person).


"Sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim Praperadilan sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018," tutur Budi.


"Dengan demikian, permohonan Praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku tersangka yang melarikan diri mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya Permohonan Praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," sambungnya.


Lembaga antirasuah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.


Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).


Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.


Sumber : CNN Indonesia 

Lebih baru Lebih lama