Biadab! Ayah di Banjarmasin Diduga Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

Ilustrasi persetubuhan. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Polisi menangkap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Banjarmasin Utara, Rabu (13/11).


Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengungkapkan pelaku berinisial RD (36).


Ia diduga melakukan pesetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun, Selasa (12/11) lalu.


“Telah diketahui tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan RD yang merupakan ayah kandung korban,” ucap AKP Eru Alsepa kepada SUARAMILENIAL.ID, Kamis (14/11) malam.


Eru bilang, aksi persetubuhan terungkap ketika ibu kandung bertanya kepada korban penyebab tidak menstruasi beberapa bulan ini.


Lantas, korban menjawab telah disetubuhi ayah kandungnya.


“Korban baru mengaku bahwa telah disetubuhi RD pada Juli 2024 lalu,” tambah Eru.


Mendapat kabar itu, esok hari sang ibu meminta korban membeli tes pack, dan hasilnya positif hamil.


“Ibu korban ini langsung melaporkannya ke Polresta Banjarmasin,” katanya.


Selanjutnya, Macan Resta Banjarmasin bersama Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).


“Pelaku sudah kita amankan, saat ini dia kita serahkan kepada penyidik,” ungkapnya. 


Eru membeberkan, kejadian ini bermula ketika korban ingin meminjam sepeda motor dan meminta uang saku di bedakan pelaku.


“Korban mendatangi bedakan pelaku untuk meminjam motor dan meminta uang saku, namun terlapor menyuruh masuk ke dalam kamar,” bebernya.


Di sana, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.


“Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu, dan mengancam korban agar tidak memberitahu siapa-siapa,” imbuhnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung.


Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama