DIO Kaukus Kalsel Minta KPK Transparan!

Ketua Dayak Organisasi Internasional (DIO) Kaukus Kalimantan Selatan, Bujino A. Salan. Foto-Banjarmasinpost

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Ketua Dayak Organisasi Internasional (DIO) Kaukus Kalimantan Selatan, Bujino A. Salan, turut angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalsel.


Ia mengapresiasi kinerja KPK sebagai pembelajaran bagi masyarakat Banua, sebutan Kalsel. 


Ia pun menaruh harapan besar agar kasus tersebut terus ditangani profesional dan terukur.


“Konsistensi KPK sangatlah diuji independensinya, jangan tebang pilih, jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ucap Bujino, Rabu (9/10) malam. 


Ia juga menginginkan KPK terbuka atau transparan atas kendala belum diamankan semua tersangka. 


Sehingga mendorong agar cepat dicarikan solusi, termasuk penentuan jangka waktu penetapan daftar pencarian orang (DPO).


“Masyarakat menunggu langkah KPK dalam mengatasi belum tertangkapnya para tersangka,” katanya.


Ia pun mengimbau agar momentum ini bisa menjadi renungan bagi para kandidat kepala daerah agar berhati-hati melangkah untuk lebih mengedepankan persaingan sehat, seperti adu gagasan, menyampaikan keunggulan visi misi dan program.


“Jangan money politic, hindari suap ke masyarakat. KPK setiap waktu memantau perkembangan perpolitikan di Indonesia, termasuk di Kalsel. Sayang kalau keburu ketangkap oleh aparat penegak hukum hingga mengakibatkan diskualifikasi,” pesannya.


Ia turut mendorong KPK untuk terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk lingkaran aliran uangnya.


“KPK jangan kendor, kejar terus tersangkanya sampai tertangkap, jangan berhenti di penampung uang suap saja, bisa dicari sampai ke mana saja uang penampung itu diberikan, atau atas perintah siapa penampung uang itu,” pungkasnya.


Sekadar diketahui, menjelang hari pemilihan, telah tersiar kabar menghebohkan, usai KPK melakukan OTT di lingkungan Pemprov Kalsel, Ahad (6/10) lalu. 


Ada 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan suap dan gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar. (rilis)

Lebih baru Lebih lama