Konferensi pers dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto. Foto-Humas Polda Kalsel |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam ukuran jumbo.
Pengungkapan jaringan Internasional ini tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar 70.755,27 gram atau 70,7 kilogram.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobi Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (23/10) sekitar pukul 10.00 Wita.
Konferensi pers dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, Kasubdit 1 Dit Resnarkoba AKBP Deddi Daniel Siregar, dan Kasubdit 3 Dit Resnarkoba AKBP Ade Harri Sistriawan.
Dalam konferensi pers ini, diperlihatkan barang bukti sabu seberat 70.755,27 gram atau 70,7 kilogram, XTC 9.560 butir, serbuk XTC 67,57 gram, dan tersangka sebanyak 6 orang.
Kapolda Kalsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan terungkapnya kasus sabu puluhan kilogram yang turut menjadi perhatian Bareskrim Polri ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial AR di salah satu lobi hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada Kamis 26 September 2024.
Dari AR polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu yang ditemukan dalam tas yang dibawa AR total seberat 9,1 kilogram lebih.
Tak cukup sampai di situ, pengembangan pun terus dilakukan.
Berdasarkan informasi yang didapat dari AR penyidik Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial MM.
MM diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada Kamis 3 Oktober 2024.
Di sana petugas menemukan alat hisap dan 0,02 gram sabu yang diduga digunakan MM.
Fakta terungkap bahwa MM adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol.
MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.
Dari hasil introgasi petugas diketahui bahwa MM tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas juga mengamankan seseorang berinisial MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton yang digunakan untuk tempat penyimpanan sabu.
Setelah mendapat informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan pengejaran dan ditemukan ciri-ciri mobil Triton warna putih yang dimaksud dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin.
Selanjutnya pada Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Persisnya di depan Kompleks Pondok Metro.
Setelah mobil tersebut dihentikan petugas langsung mengamankan pelaku berinisial AW dan JB, lalu melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih.
Selain sabu-sabu di sana petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.
Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 petugas Subdit 3 kembali mengamankan seorang pelaku berinisial SA di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.
Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Di mana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.
Berani berurusan dengan narkotika, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
MM, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian MR, AW dan JB dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rilis)