Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (28/10), ditunda. Foto-dok |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (28/10), ditunda.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak bisa menghadiri sidang.
“Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini,” ucap Humas PN Jaksel, Hakim Djuyamto, Senin (28/10).
Dengan penundaan ini, imbuh dia, sidang perdana praperadilan Sahbirin Noor dijadwalkan ulang pada Senin (4/11/2024) pekan depan.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK dalam sidang perdana gugatan praperadilan Paman Birin.
Menurut dia, Tim Biro Hukum KPK masih memerlukan waktu untuk menyiapkan materi sidang.
“Sidang praperadilan yang diajukan tersangka SN (Sahbirin Noor), hari ini (28/10/2024) Tim Biro Hukum KPK tidak bisa hadir. Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” katanya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (28/10).
Tessa mengamini pernyataan Djuyamto yang menyebut KPK sudah berkirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan terkait permintaan penundaan sidang.
Namun demikian, Tessa menegaskan bahwa KPK siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor.
KPK akan membuktikan penanganan perkara terhadap Sahbirin Noor telah sesuai koridor hukum.
“Kami tegaskan, KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” ujarnya.
Sahbirin Noor mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar.
Sebelumnya, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini.
Selain Sahbirin Noor, adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee). Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Uang Rp1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5m persen terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Lembaga antirasuah menyatakan sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (*)