KPK Ladeni Praperadilan Paman Birin: Penetapan Tersangka Sesuai Aturan!

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika. Foto- dok KPK

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. 


Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kalsel. 


Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan gugatan praperadilan merupakan jalur hukum sah yang dapat ditempuh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” ucap Tessa dilansir Tempo, Jumat (11/10).


Tessa berujar KPK akan mengikuti prosedur tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. 


Menurutnya, lembaganya akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan yang diajukan Sahbirin melalui Biro Hukum KPK.


Tessa menyatakan KPK percaya diri bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah. 


“KPK meyakini bahwa penetapan tersangka atas nama SN sudah melalui prosedur hukum yang berlaku,” kata Tessa.


Sahbirin mengajukan gugatan tersebut melalui praperadilan yang terdaftar di PN Jakarta Selatan. 


“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Jumat, 11 Oktober 2024.


PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Sahbirin pada akhir bulan ini. 


“Tanggal sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” seperti tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Jumat, 11 Oktober 2024.


Menurut laman tersebut, gugatan oleh Sahbirin didaftarkan pada Kamis kemarin, 10 Oktober 2024. 


Perkara itu terdaftar dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 


Sahbirin Noor terdaftar sebagai pemohon dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi casu quo (dalam hal ini) Pimpinan KPK.


Penetapan tersangka Sahbirin Noor terjadi setelah KPK melakukan rapat ekspos perkara dugaan korupsi itu pada 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. 


Rapat penyidik dan pimpinan KPK itu menemukan ada cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalsel.


Sahbirin Noor menyusul menjadi tersangka dengan pelaku lain yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL), pegurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).


Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Dari OTT itu, KPK telah menyita uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi dalam proyek pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, dan gedung samsat. 


KPK juga menemukan uang lain senilai Rp 12 miliar dan US$ 500 yang juga diduga sebagai bagian dari komisi atau suap untuk Gubernur Kalsel.


Reporter : Newswire

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama