Ketua Komisi Informasi (KI) Kalsel, Nawang Wijayati. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta calon gubernur dan wakil gubernur berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik.
“Kami mengimbau kepada calon gubernur dan wakil gubernur berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik,” ucap Ketua KI Kalsel, Nawang Wijayati kepada SUARAMILENIAL.ID, Sabtu (26/10) siang.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui keterbukaan informasi publik.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pasalnya ini merupakan hak masyarakat untuk tahu,” katanya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel.
“Selain itu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan,” tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya berkomitmen meningkatkan fungsi lembaga.
“Kami berkomitmen akan terus meningkatkan fungsi lembaga ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Kalsel berhasil meningkatkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebesar 8,94 poin dari sebelumnya 72,27 poin (kategori sedang) menjadi 81,21 poin (kategori baik).
Peningkatan ini menjadikan Kalsel masuk dalam kategori Daerah Baik.
Di mana pada 2023, Pemprov Kalsel berada pada ketegori daerah menuju informatif.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Muhammad Robby