Pelaku pencurian soundsystem berinisial IML (55). Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian soundsystem di Musala Nurul Fatah, Jalan Simpang Limau, Kompleks Antasari Bintang Residence, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan pelaku berinisial IML (55).
Ia ditangkap di kediamannya, Jalan Kelayan B, Gang Karya Bhakti, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Selatan.
“Kita mengamankan pelaku dan barang bukti satu unit mixer merek TOA dengan nomor seri ZA-2120,” ucap Iptu Hendra Agustian Ginting.
Ia mengaku mendapat laporan adanya pencurian soundsystem dari pengurus musala.
“Kami mendapat laporan adanya pencurian soundsystem dari pengurus musala itu,” katanya.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung memburu pelaku.
Kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil mengamankan pelaku spesialis curi soundsystem musala tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya seorang diri dan beberapa kali di berbagai tempat yang sempat viral di media sosial,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby