Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Siap Lapor LHKPN ke KPK!

Selebritas Raffi Farid Ahmad siap melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Foto-Jawapos

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Selebritas Raffi Farid Ahmad siap melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.


Hari ini, Raffi dilantik bersama tujuh penasihat khusus presiden, tujuh utusan khusus presiden, Stafsus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, dan enam kepala dan wakil badan lainnya di Istana Negara.


“Nanti kita akan melaporkan juga LHKPN-nya,” ucap Raffi dinukil CNN Indonesia, Selasa (22/10).


Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Prabowo yang telah memberikannya kepercayaan. 


Menurutnya, kesempatan itu merupakan langkah lanjutan untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.


Ia berharap mampu bekerja secara maksimal dan mengakselerasi program-program yang ingin dicapai Prabowo.


“Juga pastinya untuk seluruh masyarakat Indonesia saya mohon doanya, saya mohon restunya agar saya bisa mengembangkan amanah ini dengan baik untuk bangsa dan negara,” katanya.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini juga telah mengimbau menteri Kabinet Merah Putih yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto agar melaporkan LHKPN.


Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. 


Ada waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik untuk melapor harta kekayaan.


Reporter : Newswire

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama