Polisi menangkap mantan karyawan PT Smart Multi Finance berinisial MDR (33) pada Sabtu (2/12/2023) lalu. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Polisi menangkap mantan karyawan PT Smart Multi Finance berinisial MDR (33) pada Sabtu (2/12/2023) lalu.
Warga Jalan Kapuas Sebrang I, Kelurahan Hamputung, Kecamatan Kapuas Hilir itu diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 6.476.000.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin, melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan, saat ini berada di sel Polsek Banjarmasin Utara,” ucap Ipda Hafiz Satria Arianda kepada SUARAMILENIAL.ID, Selasa (29/10).
Ia menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan hasil angsuran dua konsumen PT Smart Multi Finance.
“Dua konsumen itu bernama Nurlaila dan Aris, jadi penggelapan itu merugikan perusahaan dan melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Utara,” katanya.
Selanjutnya, tim Buser Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan dan melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka.
“Tersangka menerima surat dari kita, kemudian MDR membawa surat panggilan ke kantor itu pada Rabu, 16 Oktober 2024,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MDR pun ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan.
“Dia dikenakan Pasal 374 KUHPidana sebagaimana dimakud penggelapan uang dalam jabatan,” pungkasnya.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby