Dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel, Aditya Angkat Bicara!

Calon Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, angkat bicara terkait laporan Wartono ke Bawaslu Kalsel. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Calon Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, angkat bicara terkait laporan Wartono ke Bawaslu Kalsel. 


Hal keberatan tersebut disampaikan Aditya dalam konferensi pers di kantor DPC PPP Kota Banjarbaru, Rabu (30/10).


Keberatan ditujukan kepada Bawaslu Kalsel, Bawaslu Banjarbaru, KPU Kalsel, dan KPU Banjarbaru.


Di mana, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Aditya-Said Abdullah dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi di Pilkada 2024.


Didampingi kuasa hukumnya Deny Hahriyatna, Aditya menuturkan serangkaian laporan yang dilaporkan pelapor, Wartono.


“Jadi yang melaporkan ini adalah saudara Wartono sebagaimana tercantum dalam formulir model A.1 nomor : 001/PL/LP/PG/prov/22.00/X/2024. Pelapor saat ini statusnya masih sebagai wakil wali kota Banjarbaru yang tengah menjalani masa cuti,” ucap Aditya.


Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, legal standing pelapor adalah sebagai wakil wali kota, bukan pasangan calon wakil wali kota Banjarbaru periode 2024-2029.


“Salah satu yang dilaporkan adalah tagline JUARA. Padahal JUARA itu adalah tagline Aditya-Wartono pada 2020 lalu hingga dijadikan tagline Pemkot Banjarbaru sesuai dengan RPJPD,” tambahnya.


Kemudian program bedah rumah, program penyerahan 20 ambulans ke puskesmas, program RT mandiri, program angkutan umum.


Selain itu juga program bantuan sosial untuk yayasan anak di bawah lembaga kesejahteraan sosial anak, yakni bakul Juara.


Akunya bingung atas sejumlah laporan tersebut. 


Karena laporan yang ditujukan kepadanya bukan diselenggarakan lembaga yang berkedudukan di Banjarbaru, tetapi di tingkat provinsi.


“Penanganan laporan seharusnya dilakukan Bawaslu Kota Banjarbaru, bukan oleh Bawaslu Kalsel, karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” tegasnya.


Atas laporan tersebut, Aditya mengaku pihak Bawaslu Kalsel mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada pihaknya, namun surat undangan klarifikasi itu dianggap secara formil cacat hukum.


“Ini jelas melampaui kewenangan. Kami menganggap undangan pemanggilan ini cacat secara formil. Kami diminta klarifikasi permasalahan dugaan pelanggaran administrasi ini tapi tidak disebutkan peristiwa apa yang kami langgar, sehingga kami tidak bisa menunjukan bukti secara formil dan materilnya apa,” ungkapnya.


Selain itu, laporan yang disampaikan oleh pelapor pada 21 Oktober 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.


“Karena pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan dan bahkan ikut serta dalam kegiatan yang dilaporkan,” jelasnya lagi.


Lanjutnya, laporan yang berkaitan dengan Bakul Juara ditujukan kepada yayasan anak yang berada di bawah bidang Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). 


Ditegaskannya bahwa kegiatan tersebut tidak terkait dengan proses Pilwali Banjarbaru, sebab anak bukan merupakan subjek dalam Pilkada.


Aditya bilang, pelapor mengetahui bahwa program bantuan sosial Bakul Juara tersebut sudah ada sejak 2023 dan 2024, murni kegiatan Dinas Sosial. 


“Jadi sifatnya bukan program dadakan yang dilaksanakan lantaran menjelang Pilkada, tapi sudah berjalan 2 tahun belakangan,” tambahnya.


Aditya juga mengatakan laporan dugaan pelanggaran pada prinsipnya tidak merugikan kedua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, karena pelapor dan terlapor merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif saat ini yaitu periode 2021-2025.


Berkaitan laporan tagline “Juara” yang digunakan menurutnya memiliki unsur pembeda dengan Tagline Pemkot Banjarbaru dan sudah diverifikasi.


Reporter : Newswire

Editor      : Amrullah Ermanto

Lebih baru Lebih lama