Diduga Jual Ribuan Liter BBM Ilegal, 2 Pria Banjarmasin Diringkus Polisi!

Sat Polairud Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 2 pria diduga menyalahgunakan pengangkutan BBM subsidi di Pesisir Perairan Sungai Pelambuan. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 2 pria diduga menyalahgunakan pengangkutan BBM subsidi di Pesisir Perairan Sungai Pelambuan, Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, Senin (14/10) kemarin.


Keduanya masing-masing berinisial MS (41) warga setempat, dan J (27) warga Jalan Dahlia, Kebun Sayur, Kelurahan Kuin Mawar, Banjarmasin Tengah.


Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu mengatakan penangkapan berawal ketika mendapat informasi dari warga bahwa ada penjualan Pertalite tanpa izin di kawasan tersebut.


Selanjutnya, Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin langsung melakukan pengecekan.


Setiba di sana, pihaknya berhasil mengamankan MS beserta barang bukti BBM subsidi jenis Pertalite.


“Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga sekitar. Kemudian kita lakukan lidik dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ucap AKP Dading Kalbu, Rabu (16/10).


Ia mengungkapkan, pelaku diamankan tepat di depan rumah warga. Di mana, speedboat terparkir di pinggir sungai.


“Lokasi penangkapan tidak jauh dari rumah pelaku,” katanya.


Usai menangkap pelaku, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti drum BBM.


“Barang bukti 3 buah drum warna biru masing-masing kapasitas 200 liter terisi penuh sehingga total 600 liter BBM subsidi Pertalite,” bebernya.


“Pada 1 speedboat ditemukan sebanyak 25 jerigen dengan volume 35 liter, di mana masing-masing berisi penuh BBM subsidi Pertalite, sehingga total sebanyak 875 liter. Kemudian ada 28 jerigen dengan volume 20 liter, masing-masing berisi penuh, sehingga total 560 liter. Jadi total keseluruhan 2.035 liter,” sambungnya.


Atas kejadian ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin guna proses pemeriksaan lebih lanjut.


“Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023,” pungkasnya.


Reporter : Amrullah 

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama