Tolak Kudeta, Kadin Banjarmasin Tegak Lurus Dukung Arsjad Rasjid

Ketua Kadin Banjarmasin, Muhammad Akbar Utomo. Foto-Muhammad Robby/ SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banjarmasin merespons isu kudeta Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

Bahkan Kadin Banjarmasin menyatakan tegak lurus terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) 2021 di Kendari. 


“Kami menyatakan sikap tegak lurus terhadap hasil Munas 2021. Di mana sesuai AD/ART, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 adalah Arsjad Rasjid,” ucap Ketua Kadin Banjarmasin, Muhammad Akbar Utomo, Jumat (14/9) malam. 


Ia menuding wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tersebut menyalahi aturan. 


Memang, kata dia, dalam AD/ART dijelaskan bahwa munaslub bisa dilaksanakan jika ketua umum melakukan kesalahan secara organisasi.


“Namun pada kali ini, kami menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan ketua umum Arsjad Rasjid, sehingga kami menganggap tak berdasar,” katanya. 


Ia pun merespons soal isu kudeta tak lepas dari perbedaan pandangan politik di Pemilu 2024. 


Mengingat, kala itu Arsjad Rasjid didapuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Ganjar-Machfud. 


Ia menegaskan, perbedaan pilihan politik di Pemilu 2024 sudah selesai. Prabowo-Gibran sudah terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI.


“Kami sudah menerima. Jadi harapan kami tak ada perbedaan pandangan politik lagi ke depannya.”


“Kami menilai dan melihat bahwa ketua umum Arsjad sudah berkomunikasi dengan presiden terpilih,” ujarnya. 


Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua Umum Kadin Kalsel, Hj Shinta Laksmi Dewi, terkait isu kudeta ini. 


Pihaknya sepakat untuk tidak mengikuti munaslub. 


“Sampai hari ini Kadin Kalsel dan Banjarmasin tetap tegak lurus terhadap ketum Arsjad Rasjid,” bebernya.


Terakhir, ia mengimbau seluruh anggota Kadin untuk mematuhi apa yang sudah menjadi landasan AD/ART.


“Bagaimana kita bisa menjalankan program itu sebaik-baiknya, tetap menjalin hubungan baik dengan pemerintah di daerah masing-masing,” pungkasnya.


Kadin Terbitkan Instruksi


Terkait dengan upaya ‘makar’ ini, Kadin Indonesia dilaporkan sudah menulis surat resmi kepada seluruh Ketua Kadin Provinsi yang berisikan instruksi untuk patuh kepada kode etik organisasi Kadin Indonesia.


Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2024 yang juga ditujukan kepada Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menjelaskan bahwa alasan pemakzulan Arsjad Rasjid karena pernah menjabat Ketua TPN Ganjar Mahfud tidak sesuai dengan isi Pasal 5 Undang undang tentang Kadin jo pasal 14 Anggaran Dasar Kadin.


Selain itu, pelaksanaan Munaslub juga tidak sesuai dengan amanat pasal 18 jo pasal 22 Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin Indonesia. 


Sebab Arsjad Rasjid menjabat Ketua TPN Ganjar Mahfud secara pribadi dan sebelumnya sudah cuti dari jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia.


“Dan pengunduran diri sementara waktu Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia juga telah disetujui oleh para Ketua Kadin Propinsi, para Koordinator Wakil Ketua Umum dan para Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, serta Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia,” ulas Eka dilansir Harian Indonesia. 


Selanjutnya, sesuai pasal 37 Anggaran Dasar Kadin juga telah ditunjuk Pelaksana Harian Ketum Kadin Indonesia yakni Yukki Nugrahawan Hanafi sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan Ketua umum selama Arsjad Rasjid berhalangan sementara.


Sebaliknya, Eka menegaskan bahwa karena pengajuan munaslub tidak memenuhi pasal 18 Anggaran Dasar jo Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga Kadin, maka munaslub dianggap melanggar pasal 19 Anggaran Dasar dan Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga Kadin.


“Pelanggaran atas pasal Munaslub ini memiliki konsekuensi berupa sanksi (terhadap Ketua Kadin Propinsi atau pihak di dalam organisasi Kadin yang mendorong proses munaslub),” tegas Eka.


Kadin Jangan Dipolitisasi


Kisruh di tubuh Kadin Indonesia pasca Pilpres 2024 mendapat reaksi keras dari mantan anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia H Basril Djabar.


Menurut anggota Dewan Kehormatan Kadin Sumbar ini upaya me-munaslub-kan Arsjad Rasjid adalah sebagai tindakan politik yang semestinya tidak perlu terjadi. Sebab Kadin bukan organisasi politik.


“Saya sangat tidak setuju dengan cara cara politik dalam menurunkan Ketua Umum Kadin Indonesia, apalagi dengan menggunakan mekanisme Munaslub. Itu ada aturan main legalnya. Tidak bisa menggunakan cara cara politik praktis. Tolong hargai keberadaan Kadin sebagai lembaga yang independen,” tegas mantan Ketua Umum Kadin Provinsi Sumbar dua periode ini dinukil Harian Indonesia, Rabu malam.


Pemimpin Harian Umum Singgalang Padang ini mengingatkan bahwa sejarah Kadin sejak berdiri hingga sebelum ini tidak pernah terlibat aksi politik praktis. 


Semua mekanisme, termasuk penggantian ketua umum, dilakukan sesuai AD ART.


“Adalah haram hukumnya mengganti ketua umum Kadin dengan menggunakan instrumen politik. Sebab Kadin bukan lembaga politik tetapi lembaga ekonomi dan bisnis,” papar wartawan senior ini.


Basril mengaku terganggu dengan upaya Ketua Kadin Propinsi bersama segelintir orang Kadin Indonesia yang memaksa melaksanakan munaslub tanpa ada pelanggaran AD ART.


“Jangan biasakan menggunakan tangan kekuasaan untuk mengganti Ketua umum Kadin. Sebab dikuatirkan akan menjadi preseden buruk bagi Kadin sendiri di masa datang,” kata Basril.


Menjawab pertanyaan wartawan, jika alasan melaksanakan munaslub dikarenakan Arsjad Rasjid menjadi Ketua TPN Ganjar Mahfud, adalah tidak tepat. Sebab Arsjad menjabat itu sebagai pribadi, bukan atas nama sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.


“Jadi tolong adik adik di Kadin Propinsi dan Kadin Indonesia hati hati menggunakan mekanisme munaslub. Hasilnya Kadin bisa bisa terbelah dua. Itu akan merugikan dunia usaha kita,” pungkas Basril Djabar.


Reporter : Tim Redaksi

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama