Ilustrasi. Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Jalan Kelayan A, Gang Sadar, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Selatan, Senin (23/9) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa menyebutkan kedua pelaku berinisial RY (32) dan FR (34).
“RY ini adalah ayah kandung korban, sementara FR ini teman RY,” ucap AKP Eru kepada SUARAMILENIAL.ID, Selasa (24/9) siang.
Kedua tersangka diamankan setelah sang nenek SU (52) melaporkan kejadian ini ke Polresta Banjarmasin.
“Nenek ini yang melaporkan, usai sang cucu menceritakan semua yang dilakukan ayahnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AKP Eru mengungkapkan, kejadian ini bermula pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Kala itu, tersangka FR sedang ngumpul bersama RY.
Tak lama kemudian, korban meminta uang kepada tersangka FR untuk membeli jajan.
Saat meminta, FR pun menyuruh korban datang ke rumahnya untuk mengambil uang tersebut.
Tepat pukul 21.00 Wita, korban mendatangi rumah FR yang masih berada di kawasan tersebut.
Setiba di sana, korban langsung disuruh masuk dan dikasih uang sebesar Rp60 ribu dengan maksud tipu daya agar korban mau dicabuli.
“Kemudian, FR langsung mencium bibir korban dan memegang payudara serta menggesek-gesekan kemaluan korban di bagian luar celana dengan tangan kanan,” imbuhnya.
Tidak berselang lama, sang ayah RY datang ke rumah FR untuk mencari korban. Namun, FR bilang tidak ada di rumah.
“Saat itu juga korban disuruh keluar oleh FR melalui pintu belakang. Saat tiba di rumah, korban menyampaikan bahwa dirinya ‘dianu’ FR," ujarnya.
Bukannya memarahi atau melaporkan, RY malah meminta mempraktikkan saat dia dicabuli FR.
“Kemudian korban disuruh RY untuk berbaring dan melepas celananya. Lalu terjadilah pencabulan,” bebernya.
Usai bermain pada malam itu, RY meminta kembali menyetubuhi korban.
Berdasarkan keterangan korban, RY melakukan hal tersebut sebanyak dua kali.
"Ayah korban melakukan aksi bejat itu karena hawa nafsu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam tentang perlindungan anak yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby