Kedua pelaku berinisial DN (38) dan A (39), warga Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian handphone di Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Rabu (4/9).
Keduanya berinisial DN (38) dan A (39), warga Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah, melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/8) lalu.
"Pelaku melakukan pencurian pada siang hari sekitar pukul 12.30 Wita. Mereka mengambil dua handpone (HP)," ucap Ipda Partogi kepada SUARAMILENIAL.ID, Kamis (5/9).
Berdasarkan keterangan korban Khairunisa (20), dirinya menaruh HP di atas meja rumahnya.
"Kemudian korban ini ke dapur. Setelah dari dapur, HP korban sudah tidak ada lagi," katanya.
Alhasil, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta langsung melaporkan ke Polsek Banjarmasin Timur.
Setelah mendapat laporan, Reskrim Polsek Banjarmasin Timur di-back up Subdit III Resmob Polda Kalsel, Opsnal Macan Resta, dan Macan Polsek Banjarmasin Selatan langsung mencari pelaku.
Tepat 5 hari pencarian, dua pelaku berhasil diamankan di Tanjung Pagar, Banjarmasin Timur.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti 1 HP merek Iphone dan 1 HP merek Oppo Reno. Sedangkan 1 HP merek Samsung sudah dibuang pelaku," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby