Muktamar PKB di Bali. Foto-ANTARA |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy mengatakan Muktamar PKB tandingan yang diinisiasinya siap digelar dan tinggal menunggu arahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia mengaku sudah melapor kepada Ketua Umum PBNU Yahya Staquf soal rencana muktamar.
Ia telah menyerahkan dokumen penting sebagai bahan pertimbangan Muktamar PKB.
“Kami juga menyatakan kepada PBNU bahwa secara teknis dan materi sudah siap untuk pelaksanaannya,” ucap Lukman dilansir CNN Indonesia, Minggu (1/9).
“Selanjutnya mari kita menunggu arahan dan petunjuk PBNU kapan harus dilaksanakan. Insya Allah dalam waktu dekat akan diputuskan oleh PBNU,” sambungnya.
PKB sebenarnya sudah menggelar Muktamar ke-6 di Bali Nusa Dua Convention Center, Minggu (25/8).
Pada muktamar itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali terpilih sebagai Ketua Umum PKB secara aklamasi.
Lukman Edy tak setuju dengan hasil Muktamar tersebut.
Ia bahkan menyurati Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas agar menolak pengesahan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali.
Ia menilai pelaksanaan Muktamar PKB di Bali menyalahi AD/ART partai dan UU Partai Politik.
Ia mengklaim muktamar itu anti-demokrasi karena aspirasi dari ratusan DPC PKB yang beda pendapat dengan Cak Imin dibungkam.
Sementara itu, perwakilan lain Muktamar PKB tandingan, A. Malik Haramain mengatakan pihaknya menerima mandat untuk menggelar muktamar di Jakarta pada 2-3 September 2024.
“Mandat yang kami terima itu agar kita membuat muktamar. Muktamar kita adalah muktamar yang didukung secara moral oleh pendiri Partai Kebangkitan Bangsa yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sementara kita jadwalkan (muktamar) tanggal 2 hingga 3 September di Jakarta,” kata Haramain saat konferensi pers di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (25/8).
Terpisah, organisasi Sayap PKB, Garda Bangsa, telah melayangkan ultimatum bagi pihak-pihak yang menggelar muktamar tandingan PKB.
Garda Bangsa mengaku tak segan-segan membubarkan secara paksa muktamar tandingan itu.
“Kami menyatakan sikap bahwa muktamar tersebut adalah ilegal. Muktamar tersebut tidak berdasarkan hukum, tidak memiliki dasar konstitusi yang jelas,” ujar Ketua Umum Garda Bangsa, Tommy Kurniawan, Sabtu (31/8).
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby