Ilustrasi melawan kotak kosong. Foto-REUTERS |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi Undang-Undang Pilkada yang intinya meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.
Gugatan itu diajukan Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah.
Permohonan uji materi itu telah diterima MK dengan nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.
"Menyatakan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai: surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong," ucap para pemohon dalam petitum di salinan gugatan.
Dinukil CNN Indonesia, Ramdansyah selaku salah satu pemohon menjelaskan alasan gugatan tersebut.
Ia mengatakan protes masyarakat terhadap pilihan partai politik semakin mengkhawatirkan.
Banyak masyarakat tak datang ke TPS karena tak sepakat dengan calon-calon kepala daerah yang diusulkan partai politik.
Sebagian warga yang datang ke TPS pun memilih untuk tidak memilih.
Dengan demikian, suara mereka hangus dan tidak sah.
Ramdansyah dan dua kawannya menawarkan opsi kotak kosong dalam surat suara.
Menurutnya, kotak kosong dapat mewakili suara warga yang tak setuju dengan calon pilihan partai.
"Blank vote atau suara kosong di dalamnya ada kehendak daulat rakyat sebagai bentuk protes terhadap kandidat-kandidat yang berkompetisi sehingga keberadaan blank vote atau suara kosong harus diakui sebagai suara sah," kata Ramdansyah, Jumat (6/9).
Ramdansyah menyampaikan kotak kosong bukan praktik baru.
Beberapa negara sudah menerapkannya, yaitu Kolombia, Spanyol, Argentina, Perancis, Mongolia, Equador, Bolivia, Brazil, Swiss, Swedia, Belanda, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Nevada.
"Hangusnya hak konstitusional blank vote atau suara kosong karena masih dikategorikan tidak sah di Indonesia, perlu dilindungi eksistensi konstitusionalitasnya," tutupnya.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby