Otoritas Jasa Keuangan. Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal akan kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan ada banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan modal.
Menurutnya, OJK telah memetakan arah pengembangan dan cara menyelesaikan BPR yang bermasalah.
“Apakah BPR akan ada yang ditutup, saya harus akui memang masih akan ada yang ditutup karena memang masih ada yang bermasalah,” ucapnya dilansir cnnindonesia, Senin (5/8).
Dian mengatakan penataan BPR merupakan salah satu prioritas kerja OJK yang cukup besar karena jumlahnya mencapai 1.500 BPR.
Karena itu, OJK sebagai pengatur dan pengawas harus memperkuat BPR termasuk dalam permodalan.
Bagi BPR yang modalnya masih kurang, Dian mengatakan ada berbagai cara yang bisa dilakukan di antaranya pemegang saham menambah setoran modal.
Kemudian BPR juga bisa melakukan merger dan membuka kesempatan bagi investor untuk mengakuisisi.
"Tapi secara keseluruhan kita harus mengarahkan BPR sesuai dengan arah pengembangan perbankan. Ini untuk memastikan bahwa BPR ke depan akan berperan secara optimal khususnya dalam penyaluran kredit bagi UMKM," katanya.
Dian mengatakan terbaru OJK telah menutup dua BPR yakni PT BPR Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli dan PT BPR Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli.
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat BPR dan menegakkan integritas di kalangan BPR.
Sebelumnya Dian memprediksi ada sekitar 20 BPR yang akan ditutup tahun ini.
Menurutnya, kondisi BPR di Indonesia secara keseluruhan sebenarnya sudah cukup bagus.
Namun, terdapat beberapa BPR yang terpaksa harus ditutup karena tidak menaati regulasi hingga terjerat kasus fraud.
"Karena BPR ini secara keseluruhan performance-nya bagus, tapi ada segelintir BPR, yang ini sangat penting bagi UMKM, yang masih mengalami persoalan mendasar, bahkan terkait dengan fraud," tutupnya.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby