KPU Banjarmasin Tetapkan 486.103 Pemilih Sementara di Pilkada 2024

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Banjarmasin, Minggu (11/8). Foto-Muhammad Robby/ SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menetapkan sebanyak 486.103 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Jumlah DPS tersebut terbagi dari 238.132 pemilih laki-laki, dan 247.971 pemilih perempuan.


“Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 964. Ada 2 TPS khusus di Lapas Kelas II A Teluk Dalam,” ucap Ketua KPU Banjarmasin, Hj Rusnailah dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Banjarmasin, Minggu (11/8).


Ia mengatakan ada perbedaan antara hasil pleno tingkat kecamatan dengan kabupaten/ kota.


Terutama setelah Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Banjarmasin mengikuti rapat koordinasi di tingkat nasional.


“Kemarin ketua divisi Rendatin ada rapat koordinasi di tingkat nasional. Di sana ada dibahas tentang pemilih dengan kegandaan. Sehingga itu yang menjadikan datanya ada perubahan atau perbedaan hasil pleno di tingkat kecamatan dengan kabupaten/ kota,” katanya.


Berdasarkan hasil pleno di tingkat kecamatan, jumlah DPS sebanyak 488.215, terdiri dari 239.569 pemilih laki-laki dan 248.646 pemilih perempuan.


Sedangkan DPS hasil perubahan, jumlah pemilih sebanyak 484.984, terdiri dari 237.013 pemilih laki-laki dan 247.971 pemilih perempuan.


“Data ini kan masuk di aplikasi Sidalih. Di situ kelihatan mana data yang ganda. Misalnya seperti pemilih Banjarmasin, namun juga terdaftar di Palangka Raya, karena mungkin akibat perpindahan domisili dan sebagainya,” jelasnya.


“Ketika itu ganda, akan kita konfirmasi  dengan teman-teman KPU kabupaten/ kota bersangkutan. Apakah pemilih itu mempunyai data dukung di sana. Apabila mempunyai data dukung, maka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tempat kita. Namun jika sebaliknya, maka Memenuhi Syarat (MS) di tempat kita. Sehingga menjadi data perubahan yang kita miliki,” sambungnya.


Terakhir, ia berpesan kepada warga Banjarmasin yang belum masuk DPS agar melapor ke kelurahan, kecamatan atau langsung datang ke kantor KPU Kota Banjarmasin.


“Apabila ingin melihat tempat memilih bisa dicek melalui www.cekdptonline.go.id,” pungkasnya.


Reporter : Tim Redaksi

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama