Kotak Kosong Ambyar, Aditya-Said Abdullah Resmi Mendaftar ke KPU Banjarbaru!

Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff resmi mendaftarkan diri ke KPU Banjarbaru. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Fenomena kotak kosong yang mengancam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024 gagal terjadi. 


Pasalnya, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff yang disebut terancam gagal maju memilih lebih dahulu mendaftarkan diri ke KPU Banjarbaru.


Keduanya menyambangi sekretariat KPU Banjarbaru, Selasa (27/8).


Bagi mereka pendaftaran ini tak semudah membalikkan telapak tangan. 


Perjalanan Aditya-Said Abdullah terbilang terjal dalam memenuhi ambang batas minimal 10 persen suara.


Aditya-Said Abdullah nyaris batal mencalon di Pilkada Banjarbaru 2024, setelah terjadi aksi “borong kursi” dan suara sah partai di parlemen oleh pasangan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono. 


Untungnya harapan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota itu terbuka kembali, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan di hari-hari terakhir menjelang pendaftaran.


Selanjutnya berbekal suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendukung sejak awal, ditambah suara koalisi dari Partai Buruh dan Partai Ummat, Aditya-Said Abdullah berhasil memenuhi syarat 10 persen suara sah.


“Seperti diketahui kawan-kawan, perjuangan kami terlalu panjang, sulit dan rumit. Dengan mendaftar di hari pertama, paling tidak satu tahap dari pekerjaan rumah kami telah selesai,” ucap Aditya seusai berkas pendaftaran diterima.


“Kami diusung PPP, Partai Ummat dan Partai Buruh. Alhamdulillah pendaftaran berjalan lancar dan total suara kami telah memenuhi kriteria yang disampaikan dalam putusan MK,”sambungnya.


Sementara itu, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, menjelaskan Aditya-Said Abdullah mendaftar melalui jalur perolehan suara sah.


“Berdasarkan rekapitulasi suara, mereka merangkum 389 suara Partai Buruh, lalu PPP sebanyak 13.733 suara dan Partai Ummat 1.936,” ujar Dahtiar.


"Dengan total 16.058 suara, mereka sudah memenuhi lebih dari 10 persen suara sah yang ditetapkan MK. Berkas telah diterima dan selanjutnya akan diverifikasi,” tutupnya.


Reporter : Newswire

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama