Tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus buron kasus penipuan di Jalan Kelayan A Gang Sidodadi RT 11 RW 1, Banjarmasin Selatan. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus buron kasus penipuan di Jalan Kelayan A Gang Sidodadi RT 11 RW 1, Banjarmasin Selatan, Jumat (15/9) lalu.
Pelaku berinisial MB (33). Ia ditangkap saat nongkrong di Jalan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Senin (19/7).
Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno membenarkan penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan. Saat ini sudah berada di Polsek Banjarmasin Selatan,” ucap Iptu Sudirno, Kamis (22/9).
Ia mengatakan kejadian ini berawal ketika pelaku MB menawari satu unit motor merek Honda Beat kepada korban EK (35).
Kemudian, korban mentransfer uang melalui M-banking Bank BCA sebesar Rp3,5 juta.
“Saat ditransfer tersangka menjanjikan bahwa sepeda motor tersebut akan diantar pada malam hari,” katanya.
Namun pada malam hari motor tersebut tak kunjung diantar, sehingga keesokan harinya korban langsung mendatangi tersangka ke rumah.
“Ketika di rumah tersangka, pelaku ini menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut rusak,” ujarnya.
Di waktu bersamaan, kata dia, tersangka kembali menawarkan sepeda motor Honda PCX, akan tetapi EK harus menambah uang sebesar Rp2 juta.
"Lalu, korban ini kembali mentransfer uang melalui M-Bangking BCA," ungkap Sudirno.
Tak hanya itu, setelah korban mentransfer uang tersebut, pelaku meminta uang kembali untuk membayar orang gudang FIF sebesar Rp 1 juta.
Setelah transfer semua nominal yang disebutkan, pelaku meminta korban mendatangi kediamannya untuk mengambil motor tersebut.
Setiba di rumah pelaku, korban tidak menemukan motor tersebut. Dan MB kembali beralasan bahwa motor itu masih proses pengantaran.
Lagi-lagi, MB meminta uang kepada korban senilai Rp1 juta untuk pengambilan yang dijanjikan.
Karena menurut tersangka uang korban sebelumnya masih kurang.
“Selang beberapa hari korban memberikan uang sebesar Rp 1 juta cash di rumah MB," papar Sudirno.
Kemudian, tersangka meminta uang tambahan untuk ganti pinjaman tersangka sebesar Rp 400 ribu.
Tepat 23 September 2023, korban kembali mendatangi rumah tersangka.
Lalu tersangka kembali beralasan bahwa harus ada biaya DP untuk pengantaran unit sepeda motor dan upah sopirnya lalu korban membayar cash sebesar Rp 200 ribu.
“Dia ini meminta lagi untuk pengantaran sepeda motornya lebih cepat sebanyak 500 ribu. Namun hingga sekarang sepeda motor itu tidak sampai,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 8,6 juta dan langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Setelah membuat laporan, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka setelah hampir setahun menjadi buron.
Atas perbuatannya, MB dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby