Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan fakta bahwa banyak penduduk miskin di daerah kaya hasil tambang. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan fakta bahwa banyak penduduk miskin di daerah kaya hasil tambang.
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, Muhammad Idris Froyoto Sihite mengungkapkan anomali tersebut dalam sebuah forum diskusi baru-baru ini.
Ia mencontohkan hal tersebut terjadi di Sumatra Selatan.
"Berdasarkan hasil diskusi Kementerian ESDM dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ada anomali terhadap pengelolaan sumber daya alam di sejumlah wilayah Indonesia. Penduduk di daerah yang kaya akan sumber daya alam justru angka kemiskinannya cukup tinggi, salah satunya adalah Provinsi Sumatra Selatan," katanya, dikutip dari situs resmi ESDM, Minggu (21/7).
Khusus di Sumsel, ia mengatakan wilayah tersebut punya cadangan batu bara terbesar kedua di Indonesia sejumlah 9,3 miliar ton.
Lalu, produksinya di 2023 mencapai 104,68 juta ton dan menghasilkan penerimaan negara Rp9.898 triliun.
Akan tetapi, Sumatra Selatan dianggap tetap tak sanggup mengurangi tingkat kemiskinan.
Sihite menilai tambang ilegal menjadi biang keroknya, terlebih provinsi ini diklaim sebagai salah satu lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) terbanyak di Indonesia.
Ia menyebut kementeriannya belum punya unit khusus yang membidangi penegakan hukum di sektor ESDM, tak seperti yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Oleh karena itu, Sihite menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).
Kementerian ESDM menyebut pengelolaan sumber daya alam (SDA) harusnya membawa kesejahteraan bagi rakyat.
Selain itu, terjadi perputaran ekonomi di wilayah sekitar, bukan cuma terkena dampak buruk pertambangan.
Anak buah Menteri ESDM Arifin Tasrif itu menekankan pentingnya upaya menyetop anomali tersebut.
Ia menyebut harus ada upaya komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak, yakni pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan akademisi.
"Ini pekerjaan rumah kita bersama untuk mengatasi persoalan tersebut. Apakah tata kelola sumber daya alam sudah sejalan dengan tujuan pasal 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," jelas Sihite.
Senada, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati menegaskan urgensi sinergitas antar-pemangku kebijakan.
Harapannya, pengelolaan minerba dan migas di Indonesia bisa dilakukan secara transparan serta akuntabel.
"Regulasi harus ditegakkan secara konsisten dan pengawasan harus dilakukan secara ketat. Kita perlu memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan," tutup Rita.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby