Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih merumuskan aturan mengenai konsumen yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.
Aturan tersebut nantinya akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sejatinya, pemberlakuan BBM subsidi tepat sasaran itu sempat dilontarkan akan berlaku pada 1 September ini.
Hanya saja, ketika ditanya akan hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menegaskan pihaknya sedang menyelesaikan revisi Perpres No. 191 tersebut.
"Nanti diumuminlah persisnya. Ya kalau regulasinya selesai, kita implementasikan. Kalau sekarang ngomong, regulasinya nanti nggak selesai, kita ngerebut duluan,” ucap Dadan Kusdiana dilansir CNBC Indonesia, Jumat (23/8).
Namun yang pasti, ia memastikan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi tepat sasaran masih sama seperti di dalam draf aturan sebelumnya.
Adapun, di dalam draf aturan sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite yaitu untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc.
“Ya kita hasilnya dari rapat menko ya, semua tidak ada yg berubah di situ,” katanya.
Sebelumnya, Dadan menilai dengan adanya kriteria tersebut, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran.
Mengingat selama ini pengguna dari BBM bersubsidi justru masyarakat mampu.
“Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi,” ujarnya
Selain Pertalite yang akan diatur lebih rinci dalam revisi perpres tersebut, pemerintah juga akan mengatur kembali mengenai kriteria pengguna yang berhak membeli BBM jenis solar subsidi.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby